;

Rabu, 01 Januari 2014

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengganti DP3 bagi Guru PNS

Rabu, 01 Januari 2014

PERMASALAHAN KHUSUS DP-3 MENURUT PP 10/1979 :
1.Proses penilaian DP-3 terkesan terjebak proses formalitas.
2.Secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran besaran produktivitas    
   dan kontribusi  PNS thd organisasi.
3.Penilaian DP3 PNS lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku 

    (behavior).
4.Hasil penilaian tidak dapat dikomunikasikan secara terbukakarena bersifat rahasia. 5.Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan).
6.Atasan langsung sebagai pejabat penilai, sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil 

    penilaian dan tidak lanjut penilaian. 

Diawal tahun 2014 ini akan dilakukan pemberlakuan Sasaran Kinerja pegawai (SKP) pengganti dari DP3 .. silahkan materi hasil workshop bisa diunduh DISINI

TULISAN BERJALAN INI SILAHKAN DIISI DENGAN PESAN ANDA

NAMA ANDA - 01.24
MASUKKAN TOMBOL TWEET DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Tulis Komentar di Blog ini !