PERMASALAHAN KHUSUS DP-3 MENURUT PP 10/1979 :
1.Proses penilaian DP-3 terkesan terjebak proses formalitas.
2.Secara substantif tidak dapat digunakan
sebagai penilaian dan pengukuran besaran produktivitas
dan kontribusi PNS thd organisasi.
3.Penilaian DP3 PNS lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku
(behavior).
4.Hasil
penilaian tidak dapat dikomunikasikan secara terbuka, karena bersifat rahasia.
5.Pengukuran
dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan).
6.Atasan langsung
sebagai pejabat penilai, sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil
penilaian dan tidak lanjut
penilaian.
Diawal tahun 2014 ini akan dilakukan pemberlakuan Sasaran Kinerja pegawai (SKP) pengganti dari DP3 .. silahkan materi hasil workshop bisa diunduh DISINI
|
MASUKKAN TOMBOL TWEET DISINI
|
|
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Tulis Komentar di Blog ini !